Jumat, 31 Oktober 2008

Pendidikan Profesi Guru

Jumat, 31 Oktober 2008 | 00:43 WIB

Oleh Paul Suparno

Pemerintah menyediakan tempat bagi 40.000 lulusan sarjana murni untuk mengikuti program pendidikan guru. Lama pendidikan profesi ini setengah tahun untuk guru SMP dan SMA dan setahun untuk guru TK dan SD (Kompas, 23/10/2008).

Salah satu tujuan perekrutan guru dari sarjana murni adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pertanyaannya, apakah program ini menjamin perbaikan mutu guru dan pendidikan di Indonesia?

Penguasaan ilmu

Model pendidikan profesi guru melalui jalur sarjana murni ditambah pendidikan profesi guru mempunyai keunggulan, terutama dalam penguasaan ilmu. Mereka sudah lulus sarjana ilmu murni, misalnya matematika, fisika, bahasa Inggris. Mereka minimal telah belajar ilmu-ilmu itu selama empat tahun (strata satu).

Penguasaan mereka di bidang keilmuan jelas lebih tinggi daripada melalui jalur S-1 pendidikan karena belajar bidang keilmuan lebih lama daripada jalur S-1 pendidikan. Dengan demikian, diharapkan mereka mempunyai pengertian keilmuan lebih baik, benar, dan tidak membuat kesalahan dalam mengajarkan ilmunya.

Dari beberapa penelitian tentang uji mutu guru di lapangan diketahui, salah satu kelemahan guru adalah dalam penguasaan bidang kajian ilmunya. Hal ini salah satunya disebabkan banyak guru yang mengajarkan fak, tetapi berlatar belakang fak lain. Misalnya, guru lulusan pendidikan agama mengajar fisika, guru lulusan olahraga mengajar biologi. Dengan dibukanya kesempatan bagi lulusan sarjana murni menjadi guru di sekolah menengah, diharapkan guru itu berkompeten dalam bidang kajiannya.

Tentu saja kita tidak boleh mengatakan, pengetahuan semua guru lulusan sarjana kependidikan lebih rendah karena memang ada beberapa lulusan yang berbakat dan berpotensi tinggi sehingga menguasai keilmuannya secara baik dan unggul. Namun, secara umum dapat dikatakan, karena mereka mempelajari bidang keilmuannya kurang dari empat tahun, sedangkan yang murni mempelajarinya selama empat tahun penuh; maka kompetensi dalam keilmuannya ”akan berkurang” dibandingkan sarjana murni.

Dari pengalaman kita tahu, seorang guru yang amat pandai dalam keilmuan belum merupakan jaminan dapat membantu siswa memahami. Dari lapangan sering ditemukan, guru yang amat pandai, tetapi tidak dapat membantu siswa belajar dan tidak dapat membantu siswa menguasai ilmunya. Dalam pendidikan, kecuali kompetensi dalam keilmuan, seorang guru memerlukan kompetensi yang lain seperti kompetensi pedagogis, sosial, dan kepribadian. Untuk kompetensi ini, mereka memerlukan ilmu pendidikan, psikologi, keterampilan berelasi dengan siswa, dan praktik lapangan.

Berbagai kompetensi yang disebut terakhir itu akan diperoleh melalui pendidikan profesi guru selama setengah tahun. Masalahnya, apakah dalam waktu setengah tahun calon dapat sungguh kompeten dalam segi pedagogis, sosial, dan terampil dalam berelasi dengan siswa?

Tampaknya setengah tahun untuk membuat mereka profesional sebagai guru terlalu pendek. Dalam setengah tahun, kecuali dibekali pengertian pendidikan, keguruan, mereka juga harus praktik mengajar agar profesional. Bagi calon yang sudah biasa mengajar, biasa aktif dalam pendampingan anak remaja, atau mempunyai bakat mengajar, mereka akan cepat menjadi kompeten. Namun, bagi kebanyakan pasti kurang waktu untuk sungguh menjadi profesional.

Kita ingat, beberapa profesi lain, seperti apoteker, notaris, dokter, akuntan, membutuhkan waktu lebih dari satu tahun setelah lulus S-1 keilmuan. Tampaknya perlu tambahan waktu agar profesi guru menjadi lebih bermutu dan sebanding dengan profesi lain. Hal ini juga akan menambah harga diri calon guru sendiri.

Program pendampingan

Satu hal yang memberi harapan adalah mereka dipilih dengan dua syarat minimal, yaitu minat menjadi guru dan kepribadiannya cocok untuk menjadi guru. Mereka tidak dipilih hanya berdasarkan keahlian, tetapi juga karakter dan minatnya. Dengan dasar motivasi yang tinggi dan karakter yang relatif tidak jelek, dalam pelatihan setengah tahun diharapkan mereka dapat dibantu untuk menjadi guru profesional. Mengingat mereka mempunyai motivasi menjadi guru, diharapkan mau terus belajar dan mengembangkan profesi keguruan setelah benar-benar menjadi guru.

Mengingat waktu setengah tahun belum cukup dan tidak semua guru dengan sukarela belajar sendiri, diperlukan program pendampingan setelah mereka menjadi guru muda. Pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu mereka semakin profesional dalam pelaksanaan sebagai guru di lapangan. Beberapa program pendampingan berikut dapat dipikirkan.

Pertama, pertemuan rutin, misalnya tiga bulan sekali bagi mereka. Dalam pertemuan itu, mereka dapat saling berbagi kesulitan dan kemajuan. Mereka juga dibantu untuk terus mengembangkan keterampilan mengajar dan keterampilan melaksanakan tugasnya sebagai guru. Lokakarya dan pelatihan untuk pengembangan profesi dapat diadakan bagi mereka. Pendampingan ini dapat dilakukan dinas pendidikan atau yayasan sekolah.

Kedua, perlu diadakan evaluasi rutin pada semester awal dan tahun awal praktik mengajar. Evaluasi dapat dilakukan oleh kepala sekolah, rekan guru, dan siswa yang dibimbing. Siswa yang dibimbing dapat dimintai masukan sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja guru itu. Demikian juga dengan teman dan kepala sekolah. Dengan cara ini, perkembangan profesi keguruannya kian maju dan akhirnya mereka sungguh menjadi guru profesional.

Pada masa depan, guru diharapkan semakin mampu mengembangkan profesinya sendiri dan bersama. Maka, amat baik bila guru muda tidak dibebani mengajar seminggu penuh; tetapi perlu diberi waktu, katakan satu hari seminggu, untuk belajar dan mengembangkan profesinya. Mereka diberi waktu untuk terus belajar di sekolah, di perpustakaan, atau di lab. Juga penting mereka dibantu untuk melakukan sendiri riset tindakan kelas. Berdasarkan riset itu mereka mampu mengembangkan profesinya dalam mengajar dan siswa kian dibantu maju. Dengan cara ini proses mengembangkan mutu pendidikan bukan hanya dari atas, melainkan juga dari guru sendiri di lapangan.

Semoga usaha untuk makin meningkatkan mutu pendidikan di negara ini makin berkembang.

Paul Suparno Dosen Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/31/00430337/pendidikan.profesi.guru

Resentralisasi Kebijakan Guru

Jumat, 31 Oktober 2008 | 00:41 WIB

Oleh Darmaningtyas

Pembayaran tunjangan profesi pendidik untuk guru yang masuk kuota sertifikasi tahun 2006 dan 2007 amat lamban.

Dana tunjangan profesi pendidik yang disediakan pemerintah tahun ini senilai Rp 2,8 triliun, baru sekitar Rp 600 miliar yang disalurkan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus uji sertifikasi.

Mengulur-ulur pembayaran

Menurut Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional Achmad Dasuki, dana itu sudah disalurkan ke provinsi (Kompas, 29/9/2007).

Sedangkan Kompas (3/9/2008) memberitakan, guru kesulitan memenuhi kuota 24 jam mengajar sehingga mereka yang sudah lolos uji sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 tidak bisa mendapatkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal PMPTK tentang guru penerima tunjangan profesi pendidik. Ketentuan 24 jam mengajar itu sesuai Pasal 35 Ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan, beban kerja guru setidaknya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Kedua berita itu merupakan ironi karena guru yang sudah lolos uji sertifikasi tahun 2006 dan 2007 menanti pembayaran tunjangan profesi dan sampai tiga kali perbaikan berkas ke Jakarta, tetapi tunjangannya belum dibayarkan dan ternyata dananya sudah turun ke provinsi. Muncul kesan ada upaya mengulur-ulur pembayaran tunjangan profesi, tetapi kesalahannya selalu dibebankan kepada guru.

Sedangkan persyaratan 24 jam mengajar seminggu itu kontradiktif dengan kebijakan uji profesi yang menuntut guru berkualitas tinggi, tetapi persyaratannya justru kuantitas mengajar. Kenyataan itu sekaligus mencerminkan ketimpangan distribusi guru antara Jawa dan luar Jawa.

Hingga kini, guru-guru di pedesaan di luar Jawa selalu kelebihan jam mengajar, satu SD diajar 2-3 guru atau satu SMP/ SMTA diajar sembilan guru. Namun, di Jawa satu SD bisa memiliki 15 guru, satu SMP/SMTA memiliki 60 guru atau lebih.

Namun, ketimpangan itu tidak mudah diurai akibat pelaksanaan otonomi daerah, yang ditandai tingginya ego para pemimpinnya. Kebijakan distribusi guru secara nasional perlu ditinjau ulang agar terjadi pemerataan antara Jawa dan luar Jawa serta antara kota dan desa. UU Guru dan Dosen juga perlu direvisi agar sejalan dengan tuntutan peningkatan profesionalitas, bukan kuantitas mengajar.

Resentralisasi kebijakan guru

Di banyak forum diskusi dengan para guru, muncul aspirasi agar pengelolaan pendidikan, utamanya guru, ditarik kembali ke pusat (resentralisasi) karena pengelolaan guru oleh daerah terbukti merugikan guru dan masyarakat. Pascaotonomi daerah guru tidak mampu melakukan mobilitas horizontal (pindah antardaerah) maupun vertikal (jenjang karier lebih tinggi).

Patut diakui, kebijakan kepegawaian masa Orde Baru jauh lebih baik sehingga tidak ada salahnya ditiru. Ketimpangan distribusi guru akan mudah diatasi bila ada fleksibilitas perpindahan dari daerah surplus ke daerah kekurangan guru, tanpa ada ego kedaerahan. Dengan resentralisasi, pemerintah dapat mendistribusikan guru secara merata tanpa ribut siapa yang harus membayar gaji mereka karena gaji guru dan tunjangan lain ditanggung pusat.

Saling lempar tanggung jawab dalam pembayaran tunjangan profesi juga tidak akan terjadi bila guru ditangani oleh satu manajemen. Selama ini guru merasa dipingpong para birokrat pendidikan. Ketika bertanya ke dinas pendidikan (kabupaten/kota) diminta bertanya ke dinas pendidikan provinsi. Ketika bertanya ke dinas pendidikan provinsi, diminta bertanya ke pusat (Depdiknas), tetapi ketika bertanya ke Depdiknas, dilempar kembali agar bertanya ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Bila tersentral lagi dan ada ketidakberesan, pertanggungjawabannya jelas ke Depdiknas.

UU diskriminatif

Hal yang mengecewakan adalah UU Guru dan Dosen amat diskriminatif terhadap para guru honorer (swasta), baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, seperti terlihat dalam Pasal 15 Ayat 2 yang berbunyi: Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Ayat 3 menyatakan, Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat diberi gaji berdasar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Padahal, semangat yang mau diperjuangkan melalui UU Guru adalah menghapus diskriminasi dengan cara negara memberikan subsidi gaji kepada para guru swasta yang gajinya di bawah guru PNS. Hal itu mengingat guru swasta juga mencerdaskan masyarakat. Namun yang terjadi justru mempertajam diskriminasi.

Kesimpulannya, resentralisasi pengelolaan tenaga guru serta revisi UU Guru dan Dosen merupakan agenda yang harus segera dilakukan demi kesejahteraan guru, tanpa diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.

Darmaningtyas Dewan Penasihat Center for the Betterment of Education di Jakarta

sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/31/00415737/resentralisasi.kebijakan.guru

Problema Pendidikan Profesi Guru

Jumat, 31 Oktober 2008 | 00:42 WIB

Oleh Ki Supriyoko

Belum lagi masalah sertifikasi pendidikan tuntas terselesaikan, kini pemerintah menyiapkan program baru, yaitu pendidikan profesi guru.

Dana triliunan rupiah sudah disiapkan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi 40.000 kandidat guru, yang berasal dari berbagai disiplin ilmu.

Skenarionya, para sarjana itu dipersilakan menempuh pendidikan profesi guru selama enam bulan agar dapat menjadi guru mata pelajaran di SMP, SMA, atau SMK. Mereka yang ingin menjadi guru TK dan SD bahkan diwajibkan menempuh pendidikan profesi selama satu tahun, itu pun input-nya harus dari sarjana pendidikan TK atau SD.

Niat pemerintah menyelenggarakan pendidikan profesi guru tentu positif meski hasilnya belum tentu optimal jika hal-hal yang bersifat teknis akademis tidak diperhatikan.

Relatif baru

Beberapa universitas di Indonesia memang sudah menyelenggarakan pendidikan profesi, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. UGM juga menyelenggarakan pendidikan profesi akuntansi dengan kelas beragam: kelas reguler, kelas profesional, kelas joint programme, dan kelas dual degree programme.

Meski untuk pendidikan profesi nonkeguruan penyelenggaraannya bukan merupakan hal baru, untuk pendidikan profesi guru ini adalah hal baru.

Rencana penyelenggaraan profesi guru muncul setelah diberlakukan UU Guru dan Dosen. Jadi, bisa dikatakan penyelenggaraan pendidikan profesi guru merupakan implikasi UU Guru dan Dosen.

Pasal 1 butir (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan, guru adalah pendidik profesional. Sementara butir (4) menyebutkan, yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Logikanya, untuk menjadi guru yang profesional pendidikan profesi tidak bisa ditinggalkan.

Tentang biaya yang disediakan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan profesi guru tentu patut disyukuri. Pasalnya, jika tiap peserta harus membayar sendiri secara penuh, dapat dipastikan program ini hanya akan diikuti kaum berduit. Untuk mengikuti pendidikan profesi akuntansi di UGM saja, peserta harus membayar Rp 12 juta (kelas reguler pagi) hingga Rp 46,5 juta (kelas joint programme).

Masalah pengajar

Persoalan teknis akademis yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi adalah tenaga pengajar. Yang benar, tenaga pengajar pada pendidikan profesi adalah kaum profesional yang selain memiliki keahlian, kemahiran, dan kecakapan juga memiliki pengalaman praktis di bidangnya.

Dalam menyelenggarakan pendidikan profesi akuntansi, selain menyediakan akademisi berupa 13 profesor, 15 doktor, dan 29 master pada bidang akuntansi UGM juga menyediakan kaum profesional berupa bankir dan pimpinan perusahaan sebagai pengajar. Bankir dan pimpinan perusahaan itu selain memiliki keahlian, kemahiran, dan kecakapan juga memiliki pengalaman praktis di bidang akuntansi.

Kini masalah yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan profesi guru adalah tenaga pengajar yang memiliki pengalaman praktis di bidang keguruan? Apakah mereka adalah pimpinan dinas pendidikan, pengawas, dan kepala sekolah? Bisa jadi hal itu benar, tetapi sebenarnya tidak tepat benar karena kapasitas mereka lebih pada seorang administrator atau manajer, bukan pendidik.

Guru senior yang berprestasi kiranya lebih tepat diposisikan sebagai kaum profesional untuk mengajar pendidikan profesi guru. Namun, kriteria senioritas dan prestasi harus jelas dan terukur. Masalahnya, jika salah memilih guru yang tidak senior dan tidak berprestasi, sama seperti kata Joshua ”jeruk minum jeruk”.

Kaum profesional wajib hukumnya menjadi tenaga pengajar dalam pendidikan profesi guru. Jangan sampai tenaga pengajar dalam program ini didominasi akademisi meski mereka bergelar doktor dan profesor. Jika hal itu terjadi, pendidikan profesi guru tidak ubahnya dengan pendidikan akademik sarjana yang telah diselesaikan sebelumnya.

Jika problem teknis akademis itu tidak dihindari, bukan saja uang negara yang dihamburkan, tetapi kepercayaan terhadap pendidikan nasional akan jatuh

Ki Supriyoko Pamong Tamansiswa

sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/31/00422880/problema.pendidikan.profesi.guru